Aset Akan Dilelang, Mantan Pegawai PPLP Akan Gugat UNIBA

Aset Akan Dilelang, Mantan Pegawai PPLP Akan Gugat UNIBA

BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Diduga Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA) yang beralamat di jalan tongkol 22 Kertosari, Banyuwangi, Jawa Timur, Mempunyai tunggakan pinjaman di salah satu koperasi wilayah Banyuwangi, tanggungan yang harus dibayarkan sebesar Rp. 150.000.000,- dan beserta dendanya, menjaminkan anggunan berupa sertifikat rumah milik mantan pegawai PPLP – PT PGRI.

Dana pinjaman tersebut di cairkan lalu digunakan untuk pembayaran gaji pegawai, Dosen pejabat, dan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP – PT PGRI) Banyuwangi.

Mantan pegawai PPLP – PT PGRI, Nining Setyowati dihadapan awak media mengatakan awal terjadinya hal ini berdasarkan dari konflik antara rektor lama dan rektor baru, sehingga tidak ada pembayaran dari mahasiswa sebelum penetapan rektor. Dengan kesepakatan PPLP – PT PGRI Banyuwangi akhirnya meminjam dana untuk kelancaran operasional kampus.

“Pada masa konflik dulu menjadi dua kampus, yaitu Teguh Sumarno berada di kampus B dan Sadi di kampus C. saya selaku Ka. BAU meminjamkan kepada Teguh Sumarno sertifikat rumah untuk anggunan di koperasi, dan ternyata sekarang menunggak sampai mau di lelang,” jelasnya, Kamis (24/8/2023).

Selanjutnya kata Nining Setyowati dirinya berani menerima pencairan dana karena ada kesepakatan atau yang di setujui pihak PPLP- PT PGRI diantaranya Rektor Teguh Sumarno, Pembantu Rektor (I) Mislan, pembantu rektor (II) Syaiful Hadi (almarhum), dan Ka. BAAK Abdul Shomad.

“Surat kesepakatan dibuat pada tanggal 8 Desember 2017 berdasarkan hasil rapat internal Rektorat, Ka. BAU, dan Ka. BAAK, Universitas PGRI Banyuwangi, tapi saya heran kok anggunan yang di PKPRI bisa dikeluarkan sedangkan punya saya yang di koperasi tidak bisa, padahal sama, pinjam dana untuk operasional kampus,” ujar Nining.