“Pemkab sudah menyampaikan surat ke Menteri PUPR permohonan bantuan pembangunan TPSA Wongsorejo,” ujar Yani.
Skema penempatan TPA ini berubah. Semula direncanakan di lokasi yang sama, namun berada di sisi jalan utara yang di persoalkan oleh PLN sebab di lokasi itu, berdiri Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang ditempati ada sampah plastik yang beterbangan, menempel sehingga berpotensi menimbulkan konsleting.
“SUTT ini memiliki peran sentral untuk mengaliri listrik di Jawa – Bali. Karena alasan itu sehingga sedikit bergeser,Berdasarkan pertimbangan itu, lanjut Yani, lokasi TPA dipindahkan relatif jauh dari SUTT. Digeser ke sisi selatan dari lokasi awal.” bebernya.
Pencarian di lokasi baru masih ditemukan kendala. Lokasi itu merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sehingga Dinas perlu mengirimkan surat kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) untuk menghapus status LSD pada lahan tersebut.
“Dan klir sudah mendapat jawaban dari kementrian ATR, lahan tersebut bisa digunakan sebagai TPA. Sudah ada berita acaranya. Tahun depan kita berharap pembangunan sudah bisa dimulai,” pungkasnya. (*)