Melawan Peraturan Patgulipat

Melawan Peraturan Patgulipat
H.S. Makin Rahmat

Bila Pusat Pemantauan Pelaksanaan (Puspanlak) UU Badan Keahlian (BK) Sekjen DPR dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat mengacu kepada tiga unsur pembentukan UU, secara filosofis, sosiologis dan yuridis, tentu fase tersebut bisa menjadi dasar.

Mengapa demikian? Firman Allah sudah mengingatkan:
ٱقْرَأْ كِتَٰبَكَ كَفَىٰ بِنَفْسِكَ ٱلْيَوْمَ عَلَيْكَ حَسِيبًا
“Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisab terhadapmu”. (QS Al Isro 14).

Selama proses pembentukan UU memperhatikan tiga unsur, filosofi, sosiologis dan yuridis Al Faqir berprasangka baik, produk hukum tidak melenceng. Dari filosofi, UU adalah kapal induk dimana ada nahkoda yang punya tanggung jawab membawa penumpang dan bawaannya bisa selamat dari ombak, angin, dan badai hingga pelabuhan dermaga. Sosiologinya, nahkoda punya etik profesi, membawa sinegritas semua ABK, penumpang dan barang (seluruh aset) walau beda asal, agama, suku dan adat budaya bisa selamat sampai tujuan, dengan rasa nyaman aman dan tidak merasa takut.

Jujur, ternyata masih ditemui kerancuan, tipu muslihat dan pat gulipat di balik terbitnya peraturan. Maka muncul pertanyaan, bagaimana fungsi dan tugas tenaga ahli, akademisi, Puspanlak UU meramu rancangan UU? Apakah konsepnya hanya produk formalitas atau memang kepentingan rakyat.

Contoh riil, ketika kalangan pengusaha media merasa terzalimi terkait rencana Perpres Media Massa yang punya potensi mengancam jurnalis. Begitu Perda tentang Tembakau di Pamekasan menjadi polemik dan merugikan petani. Artinya, jika seseorang yang memiliki kualifikasi, keahlian dan tugas digaji dari dana negara merangkap pencoleng, bagaimana bisa melindungi rakyat?

Seandainya proses pembentukan UU terjadi kolaborasi merupakan hal yang sangat penting guna menghindari kong kalikong, agar kolaborasi yang dibangun konstruktif dan dapat menghasilkan hal yang positif.

Sekali lagi, siapa pun yang terlibat dalam proses pembentukan UU memahami akan dimintai pertanggung jawaban dan pasti dihisab akan berpikir sejuta kali, jika hanya mendompleng pads kepentingan mafia UU. Di dunia yang penuh permainan ini saja sudah menghadapi yudicial review di MK, digugat dan didemo. Apalagi di akhirat kelak. Semoga pemegang kebijakan cepat insyaf dan tidak merasa takut menghadapi kematian yang sewaktu-waktu siap menjemput. Wallahu a’lam bish-showab. (*)