Ekbis  

K.H. M Cholil Nafis : Pinjol Yang Jelas Ada Ijin dan Syariahnya, Hindari Pinjol Rentenir Mencekik

K.H. M Cholil Nafis : Pinjol Yang Jelas Ada Ijin dan Syariahnya, Hindari Pinjol Rentenir Mencekik

Dirinya menganjurkan agar masyarakat melakukan pinjaman online yang ada syariahnya. Kalau ada syariahnya itu tentu pasti ada ijinnya.

Kalau ada ijinnya berarti sesuai dengan undang – undang kita. Pinjol itu ada pengawasnya tentang transaksi keuangan ada yang bertanggung jawab terhadap kesehariannya.

Kalau itu terjadi nantinya dalam pinjaman itu mencekik bisa dilakukan tuntutan hukum dan bisa juga melakukan komplain karena ijinnya jelas dan landasannya jelas,” ujarnya

Nah, perlu kita hindari jangan pinjam pada pinjaman yang menjanjikan murah mudah tetapi tidak jelas modelnya bahkan tidak jelas polanya. Tetapi ketika meminjam sudah terbukti orang diperas dipermalukan dan bunga yang besar. Jangan lakukan pinjaman online ke situ,” paparnya.

K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D. menyarankan kalau bisa masyarakat jangan pernah minjam, kecuali karena terdesak untuk kebutuhan sendiri

Kalau terpaksa pinjam uang pun itu mesti harus produktif. Memang ada sesuatu yang bisa kita kembangkan agar kita melakukan pinjaman, tapi yang sesuai dengan aturan. Saya usulkan lagi yang sesuai dengan syariah,” pungkasnya. (*)