SURABAYA (WartaTransparansi.com) – K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., M.A., Ph.D. selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukuwah angkat bicara terkait maraknya masyarakat yang menjadi korban pinjaman online atau pinjol.
Dalam keterangannya saat ini banyak pinjol rentenir meskipun ada yang syariah, karena itu menghimbau kepada masyarakat meninggalkan pinjol rentenir. Memang awalnya menawarkan kemudahan namun bunganya cukup tinggi dan mencekik masyarakat
Hal berikut disampaikan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukuwah, K.H. Muhammad Cholil Nafis saat dihubungi, Minggu (13/8/2023).
Saat ini memang pinjaman online menjadi konotasinya buruk, karena ulah rentenir atau pinjaman berbunga mencekik masyarakat,” ucapnya.
Pinjaman online semestinya adalah mempermudah karena orang tidak harus berjumpa, kemudian transaksi secara online.
Karena itu, ada pinjaman online syariah, ada pinjaman online yang tidak sesuai syariah bahkan merugikan banyak pihak.
Maka dari itu tinggalkan pinjaman online rentenir, mencekik masyarakat dengan bunga yang besar, sehingga pinjaman tak pernah berakhir dan terus bertambah. Kalau itu pinjol tidak ada labelnya dari mana asalnya, kemudian bagaimana hasilnya jangan lakukan pinjol itu,” ungkap K.H. M Cholil Nafis.