Kamis, 5 Oktober 2023
26 C
Surabaya
More
    Politik PemerintahanHukumTim Tabur Kejati Tangkap Terpidana Kasus Penggelapan dan Penipuan Sipoa

    Tim Tabur Kejati Tangkap Terpidana Kasus Penggelapan dan Penipuan Sipoa

    SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah berhasil menangkap buronan terpidana kasus penipuan dan penggelapan proyek Sipoa, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, Selasa (1/8/2023).

    Keduanya diamankan tanpa perlawanan di kawasan Waru Sidoarjo sekira pukul 12.30 WIB. Terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak bulan Juni 2023.

    “Tim awalnya mendeteksi keberadaan kedua terpidana di sekitar Surabaya dan Sidoarjo. Setelah 2 hari melakukan pelacakan, akhirnya terpidana dapat ditangkap dan diamankan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

    Selanjutnya Tim menyerahkan kedua terpidana kepada Jaksa Eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara. “Kedua terpidana menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo,” tandas Putu.

    Baca juga :  Greddy Harnando Mengakui Transaksi Jual Beli Vespa Rp 87,75 Juta

    Diketahui, kedua terpidana dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP. Kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo.

    Syane Angely melaporkan Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra. Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World (RAW)

    Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran, dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp12 miliar sesuai bukti kwitansi pembelian. (*)

    Reporter : U'ud

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan