Senin, 2 Desember 2024
25.6 C
Surabaya
More
    JakartaKritisi Syarat Pencalonan Capres-Cawapres 2024, LaNyalla: Harus Punya Integritas, Moralitas dan Intelektualitas

    Kritisi Syarat Pencalonan Capres-Cawapres 2024, LaNyalla: Harus Punya Integritas, Moralitas dan Intelektualitas

    SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Persyaratan untuk menjadi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilu 2024 mendapat sorotan dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurut LaNyalla, persyaratan seharusnya tak hanya seperti tertuang dalam Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum saja.

    “Yang paling penting sebagai persyaratan utama, Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus memiliki moralitas, intelektualitas dan integritas yang mumpuni dengan parameter dan track record yang jelas,” kata LaNyalla di sela kegiatan resesnya di Jawa Timur, Selasa (25/7/2023).

    Dalam konteks moralitas, Senator asal Jawa Timur itu menilai seorang pemimpin harus memiliki etika moral yang bersih, peduli kepada rakyat, tidak punya jejak memperkaya diri dari sumber yang sumir, dan tidak bersentuhan dengan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

    Baca juga :  Menko PMK Pratikno:  Penanganan TBC Harus Terpadu dari Hulu ke Hilir  

    “Ini penting. Karena negara ini berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga moralitas dalam arti luas, termasuk perspektif relijiusitas itu menjadi bagian penting, selain integritas dan intelektualitas, terutama untuk hikmat terhadap tujuan dan cita-cita bangsa dan negara ini,” tegas LaNyalla.

    Soal intelektualitas, LaNyalla menilai tak hanya sekadar visi-misi dan program kerja saja yang dijadikan tolok ukur. Seorang pemimpin harus mempunyai kepintaran, kecakapan dan mempunyai konsep komprehensif tentang Indonesia. Salah satunya, kata dia, tahu arah dan tujuan berbangsa dan bernegara ini sebagaimana cita-cita luhur para pendiri bangsa.

    “Bukan tanpa tujuan bangsa dan negara ini didirikan. Semua termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Itu yang harus menjadi parameter dan pedoman kita dalam menentukan pemimpin bangsa ke depan,” tutur LaNyalla.

    Baca juga :  Perkuat Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, Indonesia-Tiongkok Teken Nota Kesepahaman Strategis

    Karena itu, sistem bernegara Indonesia pasca reformasi terus mendapat perhatian serius dari anggota DPD asal Jawa Timur ini. Yang memang sedang menawarkan gagasan untuk kembali kepada sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa.

    “Kita sudah punya sistem terbaik, yang sayangnya belum pernah diterapkan secara benar di era Orde Lama dan Orde Baru. Tetapi bukannya kita perkuat dan sempurnakan, tetapi malah kita adopsi sistem baru, yang liberal. Akibatnya sekarang kita saksikan, negara ini seperti milik orang-orang itu saja. Padahal seharusnya kerakyatan dipimpin oleh hikmat. Tetapi faktanya jadi kerakyatan yang dipimpin oleh orang itu-itu saja,” tukas LaNyalla.

    Dikatakan, sistem penjaringan presiden yang dikanalisasi ke pintu partai politik, dengan ambang batas (presidential threshold) yang memaksa tarik ulur koalisi partai, membuat rakyat dipaksa untuk memilih sosok yang belum tentu dikehendaki rakyat yang non-partisan.

    Baca juga :  Menko PMK: Presisi dan Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Penanganan Stunting

    “Apalagi dengan pilpres langsung, batu ujinya adalah popularitas yang bisa difabrikasi melalui media. Belum lagi elektabilitas yang diframing melalui lembaga survei. Lalu diresonansi buzzer di medsos. Ini kan engineering saja, sama dengan memoles bedak saja,” urainya.

    Saatnya kita berpikir lebih jernih, untuk perbaikan Indonesia ke depan. Kita bangun kesadaran kolektif, ajaknya. “Agar bangsa ini kembali menempatkan kedaulatan rakyat di tempat yang benar dan terukur, sesuai dengan karakteristik bangsa dan pikiran luhur founding fathers,” pungkasnya. (*)

    Reporter : Nuriyah Maslahah

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2023 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan