Untuk diketahui, syarat munaslub dalam Pasal 32 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar dilakukan atas permintaan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 DPD tingkat provinsi. Sementara jumlah 2/3 dari total 34 DPD tingkat provinsi Golkar yakni 23 DPD.
Bamsoet juga memberikan tanggapan soal namanya yang disebut-sebut layak untuk menggantikan Airlangga. Jika situasi memungkinkan, Bamsoet akan mencalonkan diri pada tahun depan.
“Kan dari dulu saya sudah calon, tetapi saya tidak meneruskan. Kan saya ga berusaha untuk pencalonan. Mudah-mudahan tahun depan kalau situasi memungkinkan saya akan mencalonkan diri,” ujarnya mengutip republika.co.id.
Sebelumnya, anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Ridwan Hisjam menilai munaslub untuk menggeser posisi Airlangga dari kursi ketum Golkar sangat mungkin terjadi. Jika munaslub terjadi, ia menilai ada satu sosok yang paling tepat untuk mengantikan Airlangga, yakni Luhut Binsar Pandjaitan yang juga menduduki posisi Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar.
Selain Luhut, juga ada nama Ketua MPR Bambang Soesatyo, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (*)