Mantan Kasi Pidum Kejari Surabaya ini mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dua bulan sekali. “Kami memastikan yang di musnahkan ini perkaranya sudah Inkracht,” ucap Joko.
Kejaksaan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, pil koplo ini dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin pemusnah narkoba dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Selain itu rokok tanpa cukai juga dilakukan pembakaran. “Untuk HPkami hancurkan agar tidak disalah gunakan,” ucap Joko. (u’ud)