SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemkot Surabaya meminta semua pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode pelaporan triwulan II dan Semester I tahun 2023. Jika tidak, ada ancaman sanksi.
Kewajiban pelaporan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Jadi, kami imbau kepada seluruh pelaku usaha yang sudah berkewajiban untuk menyampaikan LKPM-nya, untuk segera dilaporkan. Di Surabaya sendiri, ada sekitar 7.660 pelaku usaha yang sudah berkewajiban melaporkan LKPM-nya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati.
Menurutnya, yang berkewajiban menyampaikan LKPM ini adalah pelaku usaha kecil, menengah dan besar. Adapun kategori pelaku usaha kecil adalah pelaku usaha yang modal awal usahanya Rp 1-5 miliar, berarti kalau masih di bawah Rp 1 miliar tergolong usaha mikro. Kemudian untuk pelaku usaha menengah adalah yang modal awal usahanya Rp 5-10 miliar, dan pelaku usaha besar yang modal awal usahanya Rp 10 miliar ke atas.
“Penyampaian LKPM ini sudah dimulai tanggal 1 dan terakhir tanggal 10 Juli 2023. Untuk pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM Semester I (Januari-Juni) tahun 2023. Sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan Besar wajib menyampaikan LKPM Triwulan II (April – Juni) tahun 2023,” kata dia.





