Minggu, 1 Desember 2024
25.6 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaPemkot Surabaya Ancam Sanksi Pelaku Usaha Tidak Laporkan LPKM

    Pemkot Surabaya Ancam Sanksi Pelaku Usaha Tidak Laporkan LPKM

    SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemkot Surabaya meminta semua pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode pelaporan triwulan II dan Semester I tahun 2023. Jika tidak, ada ancaman sanksi.

    Kewajiban pelaporan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    “Jadi, kami imbau kepada seluruh pelaku usaha yang sudah berkewajiban untuk menyampaikan LKPM-nya, untuk segera dilaporkan. Di Surabaya sendiri, ada sekitar 7.660 pelaku usaha yang sudah berkewajiban melaporkan LKPM-nya,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati.

    Baca juga :  Quick Count Poltracking Pilgub Jatim: Khofifah-Emil 59,22%, Risma-Gus Hans 31,97%, LUMAN 8,81

    Menurutnya, yang berkewajiban menyampaikan LKPM ini adalah pelaku usaha kecil, menengah dan besar. Adapun kategori pelaku usaha kecil adalah pelaku usaha yang modal awal usahanya Rp 1-5 miliar, berarti kalau masih di bawah Rp 1 miliar tergolong usaha mikro. Kemudian untuk pelaku usaha menengah adalah yang modal awal usahanya Rp 5-10 miliar, dan pelaku usaha besar yang modal awal usahanya Rp 10 miliar ke atas.

    “Penyampaian LKPM ini sudah dimulai tanggal 1 dan terakhir tanggal 10 Juli 2023. Untuk pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM Semester I (Januari-Juni) tahun 2023. Sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan Besar wajib menyampaikan LKPM Triwulan II (April – Juni) tahun 2023,” kata dia.

    Baca juga :  Hitung Cepat ARCI Pilgub Jatim 2024: Khofifah-Emil Tembus 60,1%

    Adapun penyampaian LKPM itu melalui sistem Online Single Submission (http://oss.go.id) pada menu Pelaporan. Tentunya dengan menggunakan hak akses yang telah diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM-RI.

    “Pelaporan LKPM ini sangat penting karena nantinya akan ditarik menjadi data investasi, baik data investasi di tingkat pusat, provinsi dan juga Kota Surabaya. Selain itu, dalam pelaporan itu para pelaku usaha bisa menyampaikan keluhannya terkait dengan investasi di Surabaya. Yang paling penting lagi, update data perkembangan kegiatan penanaman modal ini juga untuk merumuskan kebijakan ekonomi nasional,” tegasnya.

    Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan para pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM-nya, maka berdasarkan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perusahaan yang tidak melaporkan itu akan dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis, dan sanksi yang paling berat nantinya adalah pencabutan NIB-nya.

    Baca juga :  Emil Dardak Salurkan Hak Pilihnya di TPS 015 Margorejo I

    “Nah, kami sudah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk membantu para pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM itu,” katanya.

    Sejumlah fasilitas itu adalah yang formal ada bimtek yang rutin digelar setiap bulannya, ada juga klinik investasi di Gedung Siola yang siap melayani dan mendampingi pelaku usaha selama jam kerja. Bahkan, kini sudah ada tim pendamping yang siap mendampingi para pelaku usaha, serta ada pula hotline Dinas Penanaman Modal & PTSP Kota Surabaya melalui Contact Center 085158117872 (WA Chat Only) atau Telepon 031-99001786. Jika butuh informasi dan pendampingan, silakan dipilih layanan tersebut. (*)

    Reporter : wetly

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2023 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan