Lebih Seribu Lokasi Tanah Aset Pemkot Surabaya Bermasalah

Lebih Seribu Lokasi Tanah Aset Pemkot Surabaya Bermasalah

SURABAYA (WartaTranspransi.com) – Lebih seribu lokasi tanah aset Pemkot Surabaya di 31 kecamatan, bermasalah karena digunakan pihak lain tanpa adanya ikatan hukum. Untuk itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya melakukan pendataan ulang.

“Sekarang masih didata, direkap, baik untuk aset pemkot yang sudah dikelola pihak lain, maupun yang masih belum dimanfaatkan juga masih proses rekap,” kata Syamsul Hariadi, Kepala BPKAD Surabaya.

Syamsul menyebut, sementara ini tercatat ada sekitar 598 lokasi tanah aset milik pemkot yang belum dimanfaatkan. Ratusan tanah aset tersebut, lokasinya juga tersebar di 31 kecamatan Surabaya.

“Tapi, masih akan dicek lagi, yang sudah ready akan segera ditawarkan ke pihak lain baik melalui sistem sewa, kerja sama pemanfaatan atau dengan sistem yang lain,” ujarnya.

Sedangkan untuk tanah aset yang sudah dikelola pihak lain, Syamsul memperkirakan ada lebih dari 1000 lokasi di semua kecamatan. “Yang paling banyak ya IPT (Izin Pemakaian Tanah) atau surat ijo,” ungkapnya.

Menurutnya, rerata tanah aset yang digunakan pihak lain tanpa adanya ikatan hukum, bermasalah sejak tahun 2020. Misalnya karena adanya Covid-19 dan bahkan sebagian digunakan karena alasan kesulitan keuangan. Ada pula karena adanya konflik internal seperti pergantian pengurus dan sebagainya.

“Sebagian lagi karena asetnya memang masih bermasalah, seperti double pencatatan dengan pihak lain, sengketa lahan dan lain-lain,” akunya.

Karenanya, Syamsul memastikan, pihaknya tengah melakukan konsultasi dan meminta pendampingan aparat penegak hukum (APH) maupun lembaga terkait. Mulai dari Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk ini kita sudah proses konsultasi dan minta pendampingan ke Kejaksaan, BPK dan KPK,” tegasnya.

Pihaknya pun menargetkan, seluruh tanah aset yang masih dikelola pihak lain, dapat segera diselamatkan dengan dilakukan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan begitu, maka ada kepastian hukum apabila tanah aset tersebut ke depan akan dilakukan kerjasama dengan pihak lain.

“Kalau sudah ada kepastian hukum, otomatis akan banyak investor yang berminat. Sehingga kita bisa pilih investor yang kompeten dengan penawaran sewa yang tinggi, berarti juga akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Surabaya,” bebernya.