SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Kesembilan fraksi pada Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat bahwa alokasi Dana Desa melalui Alokasi Transfer Daerah perlu ditingkatkan. Kesepakatan ini menjadi landasan bagi parlemen dalam mewujudkan transformasi desa di Indonesia agar dapat menjadi lokomotif pertumbuhan negara.
Dalam konteks ini, Panja Revisi RUU Desa Baleg DPR sedang membahas perubahan pada pasal 72 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, menegaskan kepada setiap fraksi pentingnya memberikan masukan dan aspirasi yang berpihak pada desa.