JAKARTA (Wartatransparansi com) — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pada saat status Pandemi Covid-19 berubah menjadi endemi, maka secara bertahap pelayanan kesehatan tidak lagi gratis seperti selama masa kedaruratan pandemi Covid-19 di mana vaksin dan perawatan pasien ditanggung pemerintah melalui APBN.
Menko Muhadjir mengatakan hal itu dalam wawancara dengan Radio Sonora di Jakarta, Kamis pagi (15/6/2023).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, pada Rabu (14/6/2023), memutuskan Indonesia akan segera masuk ke fase endemi Covid-19 dan akan diumumkan dalam satu hingga dua minggu ke depan. Kebijakan itu seiring dengan keputusan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) yang telah resmi mencabut status kedaruratan Covid-19, pada 5 Mei 2023 lalu.
“Nanti skemanya untuk pembayaran bisa dialihkan ke BPJS kesehatan. Bagi yang mampu atau yang terikat dengan pekerjaan di swasta atau negeri akan dibayarkan perusahaan, yang mandiri bisa bayar sendiri, yang tidak mampu ditanggu pemerintah melalui skema PBI BPJS Kesehatan (Penerima Bantuan Iuran dari pihak pemerintah),” jelasnya.