PASURUAN (Wartatransparansi.com) – Tim gabungan terdiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan dan OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya menggelar Sidak Makanan Minuman (mamin) kadaluarsa, Rabu (12/04/2023) siang.
Sidak tersebut digelar dengan menyasar dua tempat. Yakni sebuah toko modern Basmallah di wilayah Kecamatan Kraton dan Indomaret di Kecamatan Wonorejo.
Dari pantauan di lapangan, begitu petugas tiba, mereka meminta ijin untuk mengecek seluruh produk mamin yang dijual di dua tempat tersebut.
Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu melalui Analis Perdagangan, Subakti Utoma mengatakan, petugas yang diikut sertakan dalam sidak terdiri dari anggota Polres Pasuruan; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Dinas Perikanan serta Satpol PP.
Selama sidak, para pembeli tetap berbelanja seperti biasanya. Namun para petugas lah yang ikut membantu pembeli supaya paham akan mana-mana produk yang layak ataupun tak layak dikonsumsi karena cacat atau ada hal lain di kemasan produk itu sendiri.