JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar menegaskan kepada seluruh perusahaan tambang yang daerah itu untuk melakukan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) dengan memberikan manfaat pada masyarakat, khususnya pada program-program percepatan penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Roadshow Dialog Percepatan Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Provinsi Maluku Utara, secara daring, pada Rabu (29/03/2023).
“Saya harap Pemprov melakukan koordinasi dengan semua perusahaan, kalau bisa ada surat perintah gubernur yang mewajibkan CSR perusahaan untuk penanggulan stunting dan kemiskinan ekstrem di Maluku Utara baik untuk intervensi spesifik terutama intervensi sensitif,” jelas Menko PMK.
Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) prevalensi stunting di Provinsi Maluku Utara pada tahun 2022 mengalami penurunan menjadi 26,1 persen, dibandingkan tahun 2021 sebesar 27,5 persen. Kemudian, angka kemiskinan ekstrem di Maluku Utara, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Tahun 2022 berada di angka 1,12 persen.
Dalam menangani stunting dan kemiskinan ekstrem di Provinsi Maluku Utara, terdapat berbagai permasalahan, seperti terbatasnya sumber daya manusia dan fasilitas kesehatan, sulitnya akses transportasi dan komunikasi, ekonomi industri yang belum optimal, kurangnya ketersediaan rumah layak huni, terbatasnya air bersih dan jamban sehat, serta kurangnya keterampilan dan tingkat pendidikan yang masih rendah bagi para pencari kerja.
Kabupaten Halmahera Tengah merupakan salah satu daerah yang mengalami peningkatan prevalensi stunting yaitu mencapai 32,2 persen. Menurut Penjabat Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangadji kebutuhan ekonomi keluarga juga akan mempengaruhi psikologi dari seorang ibu hamil dan menyusui.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melakukan beberapa upaya seperti memberikan insentif kepada ibu hamil dan juga ibu menyusui yang telah memenuhi kriteria.
Wilayah industri