Perbaiki Sarpras Pendididikan, Dikpora Magetan Dapat Kucuran 8,1 Milyar

Perbaiki Sarpras Pendididikan, Dikpora Magetan Dapat Kucuran 8,1 Milyar
Drs. Suwata, M.Si kepala Dikpora Magetan

MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Program Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan digunakan untuk pemenuhan standar pendidikan minimal. Dana yang dialokasikan untuk sekolah tersebut bertujuan untuk pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan serta media pembelajaran bagi sekolah.Pengerjaan dilaksanakan dengan sistem kontraktual.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga (Dikpora) Magetan Drs. Suwata, M.Si mengatakan tahun 2023 ini Dikpora mendapatkan DAK sekitar 8,1 milyar rupiah yang peruntukannya untuk perbaikan fasilitas sekolah, sarana dan prasarana, dan juga perpustakaan PAUD,SD Dan SMP tergantung pengajuan kebutuhan dari pihak sekolah.

” Kegunaan anggaran sesuai klasifikasi kerusakan yaitu berat, sedang, dan ringan,” ujar Suwata. Adapun pelaksanaan proyek pengerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2023 ini, pihaknya menyebut dilakukan pihak ke tiga/ sistem Kontraktual.