Kasus Pengeroyokan, Polsekta Banyuwangi Terapkan Restorative Justice

Kasus Pengeroyokan, Polsekta Banyuwangi Terapkan Restorative Justice

BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Dengan menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian kasus tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP yang terjadi di sebuah tempat warung kopi (warkop) oleh beberapa orang. Penyelesaian perkara tersebut dilakukan di ruang unit Reskrim Polsek kota Banyuwangi, Selasa (28/02/2023).

Diketahui sebelumnya kasus pengeroyokan tersebut dilakukan oleh enam orang pelaku berinisial YE, ALR, AK, M, RM dan HR dan korban MJ di sebuah tempat warkop wilayah Plengsengan Kelurahan Mandar, Senin (20/02) sekitar pukul 20.00 Wib kemarin.

Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Wijoyo, mengatakan “Restorative justice” kita lakukan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan dipandang perlu untuk melakukannya. Hari ini korban dan para pelaku telah melakukan kesepakatan perdamaian,” ujarnya.

Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Ipda Wijoyo menegaskan bahwasannya peristiwa yang terjadi tidak ada kaitannya dengan ormas dan murni perorangan dengan sekelompok orang yang melakukan penganiayaan.