Kemudian kata AKP Rustang, setelah memperoleh laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan. Alhasil, di hari minggunya, 26 februari 2023, sekitar pukul 05.00 Wita, tim mendapat informasi pelaku berada dijalan tolambu.
“ Dengan bergerak cepat tim berhasil mengamankan pelaku ke mako polsek palbar untuk diintrogasi. Selanjutnya, dari penangkapan tersangka ML, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit tv LG 42 inc, 2 buah tas sekolah. “ ungkap Rustang
Menururt Rustang, dari hasil introgasi, tersangka mengakui aksi pencurian dilakukan bersama FR, yang saat ini buron. Selanjutnya, ML juga mengakui pencurian dilakukan pada dua tempat. Yakni, jalan S Moutong dengan barang bukti Tv LG 42inc dan 2buah tas. Kemudian, di jalan S Lariang, barang bukti berupa 2unit handphone merek oppo. (RN)