Nah, untuk menjamin keakuratan data penduduk tersebut, Pemkot Surabaya melalui jajarannya di kelurahan telah melakukan pengecekan keberadaan data penduduk Surabaya di akhir tahun 2022 melalui aplikasi Cek-in Warga.
Hasilnya, didapatkan data kependudukan bahwa data Penduduk ber-KTP-el Kota Surabaya (de jure), namun secara de facto sudah pindah keluar kota, tetapi belum pernah melaporkan kepindahannya secara administratif.
Mencermati temuan data tersebut, Pemkot Surabaya memberikan waktu selama 30 hari ke depan atau sejak 27 Februari 2023 kepada penduduk yang dirinya termasuk kategori temuan sudah pindah keluar kota atau tidak diketahui keberadaannya, dengan status alamat tetap di Surabaya untuk melaporkan alamat eksisting domisili.
Agus menjelaskan, laporan tersebut dilakukan melalui layanan administrasi kependudukan di kelurahan atau kecamatan, supaya dibantu diterbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP)-WNI dari Dispendukcapil Surabaya ke Dispendukcapil Kota/Kabupaten alamat eksisting domisili. Apabila penduduk yang data de facto dan de jure nya tidak sesuai tersebut sampai dengan 30 hari ke depan tidak segera melaporkan posisi alamat tempat dirinya yang terkini, maka data kependudukannya akan diajukan ke kemendagri guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Selanjutnya, Pemkot Surabaya tidak akan menggunakan data penduduk yang diketahui tidak sesuai antara kondisi riel/faktual (de facto) dengan data administratifnya (de jure) ketika menjalankan program-program intervensinya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Agus, apabila penduduk tersebut ingin mengklarifikasi keberadaan-nya atau domisili eksisting setelah masa 30 hari ke depan, maka dapat datang ke kantor layanan adminduk di kelurahan atau kecamatan guna dibantu untuk meng-up date alamat terkini melalui proses pindah ke alamat domisilinya tersebut.
“Jadi, silakan melaporkan sebelum 30 hari ke depan,” tandasnya. (*)