Warga Ber-KTP Surabaya Berdomisili di Luar Surabaya Diberi Waktu 30 Hari Melapor ke Kelurahan

Warga Ber-KTP Surabaya Berdomisili di Luar Surabaya Diberi Waktu 30 Hari Melapor ke Kelurahan
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji.

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Bagi warga yang ber-KTP Surabaya tetapi sudah berdomisili tetap di luar kota Surabaya, diminta untuk segera melaporkan alamat eksisting domisili ke kelurahan atau kecamatan setempat. Pemkot Surabaya memberikan waktu 30 hari terhitung mulai 27 Februari 2023. Langkah tersebut sebagai upaya Pemkot Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk meningkatkan akurasi data kependudukan.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, setelah memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk, maka diminta agar ketentuan UU nomor 23 tahun 2006 harus dilaksanakan dengan baik.

Hal itu tercantum dalam Pasal 1 ayat (11) di mana peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dalam hal terjadinya perubahan alamat penduduk, Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk. Kemudian, Pasal 15 ayat (1) penduduk warga negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.

Menurut  Agus Imam Sonhaji, Pemkot Surabaya memandang penting ketentuan tersebut karena sebagaimana diatur juga pada pasal 101 pada huruf b UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana diubah dengan UU 24/2013 yang berbunyi semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen.

Dikatakan pula, penggunaan NIK yang di dalamnya terdapat informasi nama dan alamat penduduk, sangat tepat untuk menjaga ketepatan sasaran program-program intervensi Pemkot Surabaya, termasuk program bansosnya.

“Bahkan, persoalan ini juga menjadi perhatian Wali Kota Surabaya beserta jajarannya,” tegasnya, Minggu, (26/2/2023).