Ekbis  

Pemprov Jatim Gandeng Dirjen Pajak Optimalisasi Pertukaran dan Pemanfaatan Data Informasi Perpajakan

Pemprov Jatim Gandeng Dirjen Pajak Optimalisasi Pertukaran dan Pemanfaatan Data Informasi Perpajakan

SURABAYA (Wartatransparansi.com) –  Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan kerjasama melalui penandatangaan Nota Kesepakatan dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama dengan Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Utama di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (3/2).

Gubernur Khofifah menegaskan, ada sejumlah tujuan yang ingin dicapai dari kerjasama yang diinisiasi bersama Dirjen Pajak Kementerian Keuangan hari ini. Utamanya untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perpajakan, data perizinan, dan informasi lainnya, dengan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.

“Kita juga ingin mengoptimalkan pemanfaatan Program atau Kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Termasuk diantaranya pendampingan dan dukungan dalam peningkatan kapasitas di bidang pengetahuan perpajakan serta kemampuan aparatur dalam hal pemungutan Pajak Daerah,” urainya.

Khofifah menambahkan, melalui kerja sama ini pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menerima data penting, dalam hal ini Data Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang terdaftar di Samsat seluruh Jawa Timur.

Yang mana data tersebut dapat digunakan untuk memperkuat basis data dalam memantau kepatuhan Wajib Pajak yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, salah satunya pada sektor Pajak Penghasilan (PPh).

“Bagi kami, kerja sama ini sangat penting. Karena dari MoU ini akan diterima Data Kependudukan dan Data Perpajakan yang telah direkam oleh Pemerintah Pusat sehingga dapat digunakan untuk memperkuat basis data dalam mendukung efektifitas Pemungutan dan Penagihan Pajak Daerah,” tandasnya.

Lebih lanjut Gubernur Khofifah menegaskan bahwa APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 didukung dengan Kekuatan Belanja Daerah senilai Rp 31,12 trilliun. Dan dari sektor Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp 1,908 triliun.