Seketika itu, kata Kapolresta tersangka melihat ada satu unit sepeda motor honda scoopy warna coklat hitam nopol P 3856 ZV di parkir diantara ruang dapur dengan ruang tamu lalu tersangka mencari kunci sepeda motor tersebut dan berhasil tersangka temukan didalam laci sepeda motor. Lalu tersangka membuka kamar, tersangka melihat ada pemilik rumah sedang tidur didalam kamar tersebut.
“Kemudian tersangka membuka pintu dapur lalu membawa keluar sepeda motor honda scoopy tersebut melalui pintu dapur, selanjutnya ia membawa lari sepeda motor tersebut menuju Kabupaten Jember menemui tersangka MA untuk dijual kepada dirinya,” ujar Kombes Pol Deddy.
Untuk perbuatan pencurian kedua tersangka lakukan dengan cara yang sama seperti sebelumnya. Adapun pencurian yang kedua awalnya, tersangka berangkat dari rumah tersangka jalan kaki yang saat itu sudah membawa sebuah obeng dan sebuah kunci T.
“Aksi tersangka terus diulangi hingga awal tahun 2023 lalu menjual barang curiannya dengan harga bervariasi, antara Rp. 3 juta hingga Rp. 5 juta. Penjualan dilakukan bekerjasama dengan MA. Untuk mendapatkan masing-masing keuntungan pribadi,” kata Kapolresta.
Kapolresta menambahkan, uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan tersangka untuk foya-foya dan kebutuhan pribadinya. Sampai saat ini tersangka masih mengaku melakukan aksinya seorang diri.
“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Terakhir, tersangka terlibat kasus serupa pada tahun 2019 lalu. Atas perbuatannya itu, tersangka SK dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan MA dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan,” pungkas Kapolresta. (*)





