Sebagai informasi, pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi booster pertama dilaksanakan.
Jenis vaksin yang digunakan untuk booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menindaklanjuti arahan Gubernur Khofifah tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur, Dr. Erwin Astha Triyono, dr., Sp.PD., KPTI. segera melakukan koordinasi dengan Dinkes
kabupaten/kota untuk menyiapkan logistik dan fasillitas pelayanan kesehatan (fasyankes) pelaksana vaksinasi Covid-19 booster kedua di masing-masih wilayah kerjanya.
Selain itu, Dinkes Jatim bersama Dinkes kabupaten/kota juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum untuk segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster kedua mulai Selasa, 24/01/2023) di fasyankes terdekat. (*)