Inspektorat Surabaya Terima Ratusan Pengaduan Pungli hingga Parkir Liar

Inspektorat Surabaya Terima Ratusan Pengaduan Pungli hingga Parkir Liar
Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya menerima ratusan pengaduan dugaan pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, hingga masalah parkir liar.

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya menerima ratusan pengaduan dugaan pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, hingga masalah parkir liar.

Kepala Inspektorat Surabaya, Ikhsan mengatakan, laporan-laporan tersebut masuk ke nomor resmi pengaduan integritas melalui saluran WhatsApp nomor 0811-311-57777.

Menurutnya, sejak nomor pengaduan integritas diluncurkan pada 16 Desember 2022, pihaknya sudah menerima 187 laporan. “Pengaduannya macam-macam,” kata Ikhsan, Kamis (5/1/2023).

Dari 187 pengaduan yang masuk, setelah diklasifikasi, laporannya menjadi 16 kategori. Yakni, kategori pungli ada 7, apresiasi 6, penyalahgunaan wewenang 1, permohonan bantuan 25, dan parkir liar sebanyak 14 laporan.

Selain itu, ada pula pengaduan kategori Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di kecamatan/kelurahan sebanyak 17, Pelayanan Puskesmas 3, Pelayanan Tingkat RT/RW ada 6, Pemilihan RT/RW ada 3, dan Pengaduan di Luar Wewenang Pemkot (penipuan online, dana kampus, dan lain-lain) ada 14.

Dari jumlah total 187 pengaduan, pemkot juga menerima 5 Permohonan Perbaikan (Jalan rusak, saluran, paving dan lain-lain), 3 Perizinan (IMB dan Pemakaian Tanah), pengaduan kategori Saran atau Usulan 3, Sertifikat Tanah/Balik Nama 5, soal UMKM atau PKL 4, dan terakhir lain-lain atau sekadar bertanya ada 71.

“Berdasarkan 187 pengaduan yang masuk, tujuh di antaranya berkaitan dengan dugaan pungli, saat ini dalam progres tindak lanjut. Kemudian, sebanyak 151 pengaduan diteruskan ke instansi terkait. Sisanya, sebanyak 29 pengaduan diinput atau diteruskan melalui aplikasi WargaKu,” terang Ikhsan.

Dari tujuh pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pungli, Ikhsan kembali menegaskan, bahwa saat ini seluruhnya sedang dalam progres tindak lanjut. Di antaranya, dua pengaduan soal adanya iuran atau penarikan di lingkungan sekolah.

“Ada dua pengaduan soal iuran atau penarikan sekolah yang sudah dalam proses tindak lanjut. Dinas Pendidikan juga telah melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak-pihak terkait,” tukasnya.

Selain pengaduan soal dugaan pungli di sekolah, Ikhsan menyebutkan, pihaknya juga menerima laporan mengenai pungutan biaya di lingkungan RT/RW. Misalnya, warga mengurus pindah domisili ditarik biaya oleh perangkat RW. Ada pula soal penarikan biaya oleh RT dalam hal pengurusan surat menyurat adminduk.

“Nah, jika pengaduannya seperti ini, maka kita teruskan ke lurah/camat setempat untuk memediasi pelapor dengan  perangkat RT/RW. Namun, kita juga sampaikan ke yang bersangkutan bahwa pelayanan adminduk di lingkungan pemkot tidak ada biaya atau gratis,” katanya.

Menurut Ikhsan, apabila pengaduan yang disampaikan tidak berkaitan dengan pungli, maka akan diteruskan ke instansi atau Perangkat Daerah (PD) terkait. Contohnya, pengaduan parkir liar, maka akan diteruskan ke Dinas Perhubungan. Demikian pula jika berkaitan dengan pelayanan publik, permohonan perbaikan saluran ataupun jalan rusak.

“Kita juga bantu inputkan pelapor ke aplikasi WargaKu agar ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Namun, ada juga pengaduan yang tidak bisa kita proses karena di luar kewenangan pemkot, seperti penipuan online,” ujarnya.

Pihaknya memastikan, akan memproses seluruh pengaduan yang masuk apabila benar-benar berkaitan dengan pungutan liar di lingkungan pemkot. Tentu saja pengaduan ini harus disertai identitas pelapor dan terlapor, serta data atau bukti pendukung yang jelas. Ia juga memastikan seluruh data identitas pelapor aman dan dirahasiakan.

“Apabila pengaduan memenuhi unsur pungli, pasti kita tindak lanjuti. Karena mayoritas pengaduan yang kami terima melalui WA tidak berkaitan dengan pungli. Misal soal penipuan online, tidak kita tindaklanjuti, tapi tetap kita jelaskan ke pelapor bahwa itu bukan kewenangan dari Pemkot Surabaya,” katanya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya itu juga menambahkan, sejak layanan pengaduan integritas melalui WA diluncurkan, antusias masyarakat untuk melapor cukup tinggi. Meski tidak seluruh pengaduan yang diterima berkaitan pungli, pihaknya akan tetap membantu memfasilitasi warga.

“Seperti jalan rusak, seharusnya bisa laporan melalui aplikasi WargaKu, namun  justru warga mengadukan lewat nomor WhatsApp. Tapi, kita tidak menolak, kita bantu entry laporan ke aplikasi WargaKu, akhirnya kita pakai akun inspektorat untuk mengadukan,” tambahnya.

Di sisi lain, Ikhsan juga mengimbau kepada masyarakat agar ketika menyampaikan pengaduan, dapat melengkapinya dengan identitas serta data pendukung yang jelas. Sebab, dari daftar pengaduan yang masuk, banyak di antaranya yang tidak dilengkapi dengan identitas pelapor.

“Saat awal mengadukan lewat WA, itu kita kasih format atau template terkait pengaduan. Nah, format itu kadang tidak diisi oleh pelapor, seperti identitas diri atau data-data pendukung, sehingga hal itu membuat kami kesulitan untuk menindaklanjutinya,” katanya. (*)