Sedangkan yang telah di eksekusi, untuk kasus tindak pidana narkotika sebanyak 172 perkara. Dan Odharda atau tindak pidana terhadap orang dan harta benda yaitu 162 perkara. Kemudian untuk penuntutan, kasus tindak pidana narkotika 194 perkara. Dan Oharda 195 perkara.
Selain itu, menjelang Pemilihan Umum 2024 pihak Kejari Palu telah berkoordinasi bersama aparat Kepolisian Resor Kota Palu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu dalam rangka pelaksanaan dan pengamanan Pemilu 2024.
“Saat ini yang ditekankan menjelang pemilihan umum 2024, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPU Kota Palu dan Polres Palu, untuk pengamanan pemilihan umum 2024,“ jelasnya. (*)