Sementara Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji Kemenag Khalilurrahman menuturkan, KBIHU sebagai mitra Kementerian Agama dalam penyelenggaraan bimbingan dan pembinaan manasik haji reguler memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam memberikan bimbingan dan pendampingan kepada jemaah haji.
“KBIHU dalam menyelenggarakan bimbingan dan pembinaan manasik harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji,” ucapnya.
Namun, kata dia, efektivitas pelaksanaan bimbingan KBIHU perlu dipantau dan dilakukan evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan manasik haji ke depan . Jika masih terdapat kekurangan-kekurangan dan kendala yang terjadi dalam bimbingan manasik, maka harus segera dicarikan solusi dan dibuatkan metode pembimbingan yang lebih tepat, efektif dan efisien.
“Agar evaluasi penyelenggaraan bimbingan manasik haji oleh KBIHU dapat terlaksana dengan baik dan menghasilkan metode serta formula bimbingan dan pendampingan yang tepat bagi jemaah haji, maka perlu dilakukan kegiatan Evaluasi Bimbingan Manasik KBIHU seperti ini,” katanya.
Evaluasi ini diikuti 98 peserta, terdiri atas pejabat dan pelaksana pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah seluruh Indonesia, DPP FK KBIHU dan Ketua DPW FK KBIHU seluruh Indonesia serta praktisi perhajian. (*)