KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu jelang Pemilu serentak 2024.
Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Ali Mashudi mengatakan, dalam sosialisasi ini memang sangat penting karena semuanya harus mengetahui dan memahami tentang peraturan dari Bawaslu.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk untuk pengawasan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. “Ini menjadi awal dari kami untuk melakukan koordinasi maupun kolaborasi,” katanya di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Jumat (18/11/2022).

Menurut Ali, dalam proses pengawasan Pemilunseperti tahapan awal yang biasanya dalam persoalan data pemilih. Dia mengambil pengalaman kejadian dari Pemilu 2019 lalu, dimana validasi terkait data pemilih menjadi persoalan contohnya adalah DPT dalam negeri dan DPT luar negeri.
Sedangkan, mengenai peraturan yakni tentang bagaiamana mekanisme terkait orang hendak melapor ke Bawaslu yang melihat atau mengetahui adanya pelanggaran Pemilu. Sementara, dulu apabila ingin melapor harus datang ke kantor. “Jadi orang yang mau lapor tidak harus datang ke kantor, tapi bisa lewat online di sigap lapor,” urainya.
Terakhir, Ali menambahkan, adapun terkait non peraturan, dalam hal ini divisi pencegahan karena dulu pengawasan dan penekanan dalam tahapan untuk menentukan adanya temuan pelanggaran.
Untuk saat ini berbeda karena fokus dalam upaya pencegahan mulai dari koordinasi, imbauan imbauan, termasuk membangun partisipasi pengawasan masyarakat. “Kita harapkan upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu nanti dapat berjalan dengan maksimal sehingga potensi pelanggaran pemilu bisa diantisipasi,” pungkasnya. (*)