Opini  

Membuang Limbah B3 Ke Laut ?

Membuang Limbah B3 Ke Laut ?
Daniel Mohammad Rosyid

Praktek membuang semua jenis sampah ke laut ini mencerminkan budaya dan cara pandang yang amoral dan tanpa etika lingkungan. Ini juga sebuah kejahatan. Sebuah _Illegal dumping_. Begitulah jalan buntu yang bakal dihadapi oleh pemerintah yang terobsesi dengan pertumbuhan berbasis ekstraksi sumberdaya alam, lalu dengan diam2 melanggar UU, atau malah membuat UU yang melegalkannya.

Pertambangan adalah sektor dengan teknologi primitif. Jika sejak Orde Baru hingga hari ini bangsa ini masih menggantungkan pertumbuhan ekonominya dengan cara2 primitif seperti ini, bukan dengan membangun knowledge-based economy semacam sektor kreatif, maka bangsa ini benar2 sudah menderita kanker _Dutch disease_ kronis.

Masyarakat pesisir dan nelayan yang masih waras tentu keberatan dengan pembuangan limbah B3 ke laut dekat mereka tinggal dan yang menggantungkan kehidupannya dari laut. Para investor besar dari Jakarta tentu tidak terlalu peduli dengan kehancuran ekosistem pesisir dan laut yang bakal terjadi.

Sementara masyarakat pesisir dan nelayan akan tetap tinggal di sana untuk selama-lamanya, para investor itu akan dengan mudah memindahkan investasinya ke tempat lain jika tempat itu sudah terkuras habis, menyisakan kerusakan, dan kepedihan.

Air adalah asal mula semua bentuk kehidupan. Air laut itu hanya satu fasa dalam siklus air. Mencemarinya adalah kejahatan lingkungan yang akan membajak masa depan generasi penerus bangsa.

Yang layak dibuang ke laut bukan limbah B3, tapi taipan investor tambang yang tidak bermoral, para politisi yang dibandari oleh para taipan itu, dan birokrasi yang melakukan maladministrasi publik. (*)