Jika diperhatikan rumusan pasal 3 ayat 1d dapatlah ditafsirkan Panpel menjamin membebaskan PSSI dari tuntutan pihak manapun limitatif pada aspek hukum perdata saja. Bukan hukum lainnya, terutama bukan hukum pidana.
Simak saja rumusan Pasal 3 ayat 1 d, jelas mengacu pada aspek hukum perdata. Perhatikan kalimat, “Panpel wajib, dengan biaya sendiri, bertanggung jawab penuh untuk:” Kata “dengan biaya sendiri” jelas maksudnya adalah aspek kebendaan atau finansial, dan itu artinya perdata.
Hal ini masih diperjelas lagi dengan rumusan limitatif atau terbatas, yakni “Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain.” Pemakaian terminologi “kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain” jelas merujuk kepada hukum perdata. Dalam hal ini “kecelakaan dan kerusakan” harus ditafsirkan tidak dapat berdiri sendiri melainkan sebagai kerugian perdata lantaran di buntut kalimat terdapat kata “dan kerugian lainnya.”
Dari sana kita memahami pula, karena ini persoalan perdata, rumusannya pun terang benderang rumusan dan tanggung jawab perdata. Bagian kalimat dalam
pasal 3 ayat 1d yang berbunyi, “Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun,” bermakna Panpel membebaskan PSSI dari dari segala tuntutan perdata pihak manapun.
Ini kontaruksi hukum perdata, dan memang lazim dipakai dalam perjanjian perdata. Pemberiaan pelepasan tanggung jawab perdata diperbolehkan dalam
hukum perdata.
Sebaliknya, berbeda dengan hukum pidana. Ketentuan peraturan pidana memiliki aturan tersendiri. Pertama, Panpel tidak memiliki otoritas atau kewenangan apapun dalam hukum pidana, apalagi otoritas untuk membebaskan pihak ketiga dari kesalahan pidana. Ada atau tidaknya kesalahan atau pemenuhan unsur pidana, sepenuhnya menjadi kewenangan atau otoritas penyidik (polisi).
Jadi, dalam hal hukum pidana, Panpel tidak dapat membebaskan PSSI dari pertanggungjawaban pidana apapun. Penjelasan ini membawa kita pada kesimpulan, PSSI sama sekali tidak memiliki kekebalan hukum pidana di balik pasal 3 ayat 1d.
Kedua, dalam hukum pidana berlaku asas penyertaan (deeleming ) sebagaimana diatur dalam pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukim Pidana (KUHP). Intinya, setiap pihak yang terlibat dalam sebuah kasus pidana harus bertanggung jawab sesuai peranannya masing-masing.
Dengan demikian, dari aspek pidana, karena PSSI memiliki peranan sentral dalam pengaturan pertandingan sepak bola di Indonesia, otomatis PSSI tidak dapat diberikan pengecualiaan untuk lepas dari tanggung jawab pidana.
Tegas, dari RKK PSSI Tahun 2021, telaah aspek pidana membuktikan, PSSI tetap harus ikut bertanggung jawab dalam kasus malapetakan Kanjuruhna.
Tak Ada Pelepasan Tanggung Jawab Pidana
Kejelasan pasal 3 ayat 1d merupakan pelepasan tanggung jawab hukum perdata, dapat kita kaitkan dengan penelusuran kita terhadap seluruh pasal-pasal RKK PSSI tahun 2021. Ternyata tak ada satupun ketentuan dari 57 pasal RKK PSSI tahun 2021 beserta lampirannya yang menyatakan PSSI dilepaskan dari ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Ini selaras dengan rumusan penegasan Pasal 1 ayat 4 yang menegaskan, “Peraturan ini merupakan persyaratan minimum dan tidak mempengaruhi kewajiban-kewajiban hukum yang timbul dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,”.
Apa artinya? Di luar ketentuan aspek perdata, PSSI tidak dibebaskan dari beban apapun. PSSI wajib menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk asas-asas hukum pidana. Dengan demikian, jelas PSSI dapat dijerat dengan berbagai hukum, termasuk tetapi tidak terbatas terutama dengan hukum pidana.
Maka oleh karenanya, pembelaan PSSI yang berlindung di balik Pasal 3 ayat 1 d RKK PSSI tahun 2021, sudah tidak relevan lagi. PSSI tidak memiliki kekebalan hukum lagi. (*)





