“Semuanya masih diperiksa Tim Mabes Polri hingga malam hari ini. Sesuai perintah Presiden, Kapolri bekerja cepat. Namun unsur ketelitian dan kehati-hatian serta proses Ilmiah dalam bekerja, menjadi standar tim Mabes Polri dalam bekerja,” kata Dedi.
Total Mabes Polri memeriksa 28 anggota Polri terkait kode etik dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang. Hingga saat ini pemeriksaan masih dalam proses dan digelar secara maraton. “Dari pemeriksaan Irsus Irwasun Polri dan Biro Paminal update yang perlu saya sampaikan malam ini juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri. Ini pun masih dalam proses pemeriksaan,” terang Dedi Prasetyo.
Jumlah 28 orang tersebut termasuk 9 Orang perwira yang sudah dinonaktifkan. Sementara lainnya, bintara dan tamtama masih dalam pemeriksaan. Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah. “Tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Akan diselesaikan malam ini, besok diumumkan,” terangnya. (sr/min)