Kediri  

Edarkan Sabu Sabu, Sales di Kediri Diamankan Polisi

Edarkan Sabu Sabu, Sales di Kediri Diamankan Polisi
Sejumlah barang bukti Diduga milik pelaku yang disita oleh Polisi.

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Seorang warga Perum Kwadungan Permai desa Kwadungan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, harus mendekam di jeruji besi tahanan Polres Kediri.

Pelaku Berinisial EH 35 tahun,  keseharianya bekerja sebagai sales ini, diamankan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri. Lantaran, diduga telah mengedarkan barang terlarang jenis sabu-sabu, Sabtu (10/9/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan bahwa petugas telah mengamankan seorang laki-laki terduga pengedar narkotika jenis sabu. “Terduga pelaku diamankan pada Sabtu, 10 September 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Narkoba Polres Kediri AKP. Ridwan Sahara, Selasa (13/9/2022).

Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan tim antinarkoba Polres Kediri dari hasil penggeledahan di rumah pelaku berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan beserta pipetnya 0,42 gram dan berat berat bersih 0,24 gram. “Selain sabu sabu, petugas juga mengamankan 1 buah bong, 1 pipet kaca, 1 gunting, 1 korek api gas, 1 dompet rokok, 1 sedotan plastik warna putih dan 1 unit ponsel,” tutur AKP Ridwan.