Opini  

MERAJUT AKAR KEBANGSAAN

MERAJUT AKAR KEBANGSAAN
Dr. Muchamad Taufiq, S.H.,M.H., CLMA

Dr. Muchamad Taufiq, S.H.,M.H., CLMA

Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia telah dikumandangkan 77 tahun silam oleh Proklamator kita atas nama bangsa Indonesia Soekarno-Hatta. Bulan Agustus merupakan bulan yang sakral bagi bangsa Indonesia.

Pertanyaan yang sering muncul dibenak kita, sudahkan kematangan kita dalam berbangsa dan bernegara selama 77 tahun telah sesuai dengan cita-cita para founding fathers?

Apakah setiap peringatan Hari Proklamasi telah membawa dampak moral bagi segenap komponen bangsa? Atau masihkan kita terjebak dalam peringatan-peringatan rutinitas belaka tanpa dampak moral yang nyata?

Beberapa saat yang lalu, Hari Koperasi 31 Juli telah dirayakan diseluruh penjuru negeri dengan berbagai jenis acara. Semoga berbagai kegiatan yang digelar itu merupakan alat untuk meneguhkan kualitasberkoperasi kita.

Kegiatan acara itu seharusnya bukanlah tujuan dari makna sebuah peringatan. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (UUD Negara RI 1945) sebagai landasan konstitusionil telahmenjelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) bahwa, ‘Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan‘.

Badan Hukum yang tepat mengemban amanah itu adalah Koperasi sebagai mana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Perlu diingat bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, UU Nomor 17 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dan untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru, berlaku kembali UU Nomor 25 Tahun 1992. Ciri utama koperasi adalah mengutamakan kumpulan orang dan koletifisme. Konsep modal social dalam jati diri koperasi inilah mencerminkan kondisi rakyat Indonesia yang telah memiliki tradisi gotong royong.

Implementasinya adalah badan hukum yang memiliki label koperasi wajib sifatnya menerapkan rasa saling percaya antar individu maupun antar-kelompok (trust), pranata social (institution) dan jaringan sosial (network).

Sudah selayaknya diusia Indonesia yang 77 tahun ini kehadiran koperasi harus mengayomi anggotanya, meneduhkan semua pihak dan memberikan manfaat kepada anggotanya dan berfungsi keadilan bagi masyarakat.

Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini strategis karena berada diujung terbukanya masa Pandemi Covid-19 meski masih diintai dengan varian baru. Euforia masyarakat terkadang tidak terkontrol karena lama terkungkung dengan berbagai pembatasan. Sementara kondisi ekonomi harus terus diperjuangkan untuk mampu bangkit.

Sekali lagi masyarakat perlu disadarkan atas makna sebuah peringatan kemerdekaan negaranya. Bahwa kemerdekaan Indonesia diperoleh atas perjuangan panjang dan pengorbanan para pahlawan dan rakyat Indonesia.

Sepanjang perjalanan sejarah bangsa Indonesia mengalami pasang surut dan kondisi serta tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.

Bangsa Indonesia menanggapi dinamika itu dengan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang dilandasi oleh jiwa , tekad dan semangat sehingga menjadi kuat yang mampu mendorong proses terwujudnya NegaraKesatuan Republik Indonesia (NKRI).