KEDIRI (WartaTransparansi.com) – WI alias Ganong yang keseharianya bekerja serabutan asal Desa Gayam Kecamatan Gurah, ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga menjadi pengedar narkoba terdiri dari ratusan butir pil dobel L kepada salah satu pembelinya di desa setempat.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga bahwa ada transaksi narkoba di Desa Gayam Kecamatan Gurah pada kemarin, Senin (11/7).
“Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi,”ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, Selasa (12/7/2022).
Menurut AKP Sahara menuturkan, ketika penyelidikan di lokasi, lanjut Kasat Resnarkoba, informasi tersebut memang benar karena pelaku melakukan transaksi narkoba di desa setempat.
Kemudian, tim antinarkoba Polres Kediri berhasil menangkap pelaku di rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB.