Selanjutnya korban diantar oleh AM ke rumah SH. Jika ingin menggandakan uang harus menyiapkan uang sebesar Rp 35 juta dan akan digandakan menjadi Rp 12 miliar.
“Pada 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp 35 juta kepada AM untuk di berikan kepada SH (49), karena korban kenalnya kepada AM,” sambungnya.
Selanjutnya uang Rp 35 juta itu digunakan untuk membeli minyak yellow Turki untuk sarana memberi makan keris yang dijadikan sarana menggandakan uang.
“Dalam waktu 15 hari uang tersebut akan berlipat ganda menjadi Rp 12 miliar,” terangnya.
Kemudian, SH meminta uang kembali kepada korban sebanyak Rp 225 juta dengan alasan uang yang pertama tidak bisa digandakan karena sarananya kurang.
“Sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 260 juta,” ujar Kapolsek. (Yin)