banner 728x90

Melakukan Pelanggaran Berat, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Melakukan Pelanggaran Berat, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”  tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.