“Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di wilayah Kecamatan Pesanggaran berhasil melakukan pengungkapan terhadap JP pengedar dengan menyita 880 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik,” jelas Kombes Pol Deddy Foury Millewa.
Kapolrestra menjelaskan bahwa dari Hasil interogasi didapat keterangan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang mengaku bernama PJ alamat tidak jelas, transaksi dengan cara di ranjau di daerah jembatan masuk wilayah Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Saat ini penyidik telah mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti dari tersangka HRT berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100 (seratus) gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitan tanpa nopol, 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam nomor sim 087765443774 imei 861280052724792, dan dari tersangka JP telah diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 880 (delapan ratus delapan puluh) gram, 1 (satu) buah bungkus plastik warna hijau, 2 (dua) bendel plastik klip, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna biru, 1 (satu) buah dus sepatu warna biru bertuliskan Yongki Komaladi, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol: P-4770-UJ, 1 (satu) unit Hp Merk Vivo warna merah hitam nomor sim 081357682034 imei 869306041449399.
Para tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepada mereka disangkakan dengan telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini penyidik kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensic Polda Jatim dan melakukan pengembangan penyelidikan,” pungkas Kapolresta Banyuwangi. (Yin).





