JAKARTA (WartaTranspransi.com) – Dirjen Bina Pemerintahan Desa Dr Yusharto Huntoyungo M.Pd, mempertegas bahwa kriteria keluarga miskin penerima Set Top Box (STB) harus sesuai dengan persyaratan di bawah ini;
Pertama, Rumah Tangga Miskin (RTM) yang berbasis DTKS/PKH.
Kedua, memiliki pesawat televisi analog dan menikmati siaran tv teresterial.
Ketiga, lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran tv digital.
Keempat, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB.
Dijelaskan, bahwa dalam 1 (satu) rumah tangga miskin menerima 1 (satu) bantuan STB.