KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri mewajibkan peternak membawa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dalam transaksi jual-beli hewan ternak. Aturan tata niaga ternak baru itu dikeluarkan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini.
Kepala DKPP Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih mengatakan, pihaknya memperketat arus lalu lintas ternak di tengah wabah PMK. Selain harus melewati screening petugas kesehatan, peternak wajib mengantongi SKKH yang dikeluarkan Pemerintah Daerah. Penerbitan SKKH itu pula, sebagai bentuk jaminan kesehatan hewan ternak yang mau keluar atau masuk wilayah lain.
“Sesuai arahan Mas Dhito (Bupati Kediri), kita keluarkan aturan itu untuk memberikan solusi kepada peternak di masa PMK ini serta memberikan jaminan bahwa hewan ternak yang dijual belikan itu sehat,” kata Kepala DKPP Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih, Sabtu (18/6/2022).
Sebelum dikeluarkannya aturan tata niaga hewan ternak itu, transaksi jual beli hewan masih bebas. Sehingga, penyebaran kasus PMK di Kabupaten Kediri menjadi cepat dan masif. Setidaknya hingga saat ini terdapat 1726 kasus PMK.
Menyikapi penyebaran PMK itu, lanjut Tutik, bupati sebelumnya telah melakukan kebijakan penutupan sementara pasar hewan. Menyusul penutupan pasar hewan itu, menjaga lalu lintas hewan supaya tetap bisa berjalan mendekati Idul Adha dikeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tata niaga ternak.