Dijelaskan Nur Hariyani jika call center Dinas Peternakan sebenarnya bukan hanya melayani hewan ternak yang terindikasi PMK namun juga diperuntukkan pelayanan masyarakat secara umum. Diagnosa PMK atau bukan ini baru bisa diketahui setelah ada pemeriksaan petugas di lapangan. Untuk PMK gratis, sedangkan non PMK akan berbayar sesuai tarif Perda.
Pada kasus 3 ternak domba milik pak Agus, setelah diperiksa petugas, hasilnya bukan PMK, sehingga pelayanan pemeriksaan dan pengobatan berbayar. Begitu juga pada sapi milik tetangga. Jadi ada Miss komunikasi petugas dan peternak dan ini sedang diklarifikasi ke yang bersangkutan. ” Tapi memang ada sedikit miss dengan petugas dan ini sudah diklarifikasi” tandas Nur Hariyani.
Dinas Peternakan dan perikanan juga menyampaikan terima kasih atas pemberitaan masalah ini dan dijadikan bahan evaluasi dari dinas.Sehingga kedepannya tidak ada lagi kesalahpahaman dan miss komunikasi lagi dengan masyarakat. Kami juga akan merevisi selebaran dan membuat edaran baru sekaligus sosialisasi yang lebih masif.
“Kita revisi edaran hari ini dan langsung kita kirimkan dan sosialisasikan,” pungkas Nur Hariyani. (rud)