Lebih lanjut Agus yang juga Inisiator Sedulur Wartawan Magetan ini menyampaikan jika Humas Perumdam Lawu Tirta tidak bisa menjelaskan kepada wartawan alasan larangan melakukan peliputan.Padahal dalam acara tersebut juga dihadiri Bupati Suprawoto dan sejumlah pejabat Pemkab Magetan “Lalu kenapa ada pelarangan liputan padahal acara tersebut merupakan acara terbuka yang bahkan wartawan pun bebas untuk melakukan peliputan,” tegas Agus Suyanto.
Agus suyanto menjelaskan MOI berharap adanya edukasi pada instansi yang ada di Kabupaten Magetan untuk memahami aturan kegiatan peliputan bagi wartawan yang telah termaktup dalam Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, Bab II Pasal 4 ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Oleh sebab itu kami meminta kepada pihak PDAM Lawu Tirta untuk meluruskan dan memberikan penjelasan kepada jurnalis yang meliput yang dilarang masuk ke acara upacara.” Kami juga meminta pada PDAM Lawu Tirta untuk meminta maaf kepada semua insan media yang dilarang melakukan peliputan,” tegas Agus Suyanto yang juga merupakan inisiatur Sedulur Wartawan Magetan yang beranggotan 70 media ini. (rud)