KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap dua orang pria. Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial DAS berusia 26 tahun warga Dusun Paras Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri dan pelaku kedua berinisial DAQ berusia 33 tahun warga Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menjelaskan penangkapan kedua pelaku itu berawal dari hasil serangkaian penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Awalnya pihaknya menangkap pelaku pertama DAS, kemudian diamankan oleh petugas karena dicurigai menjadi pengedar barang haram narkoba.
“Saat ditangkap di kediamannya, pihaknya menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip seberat 0,22 gram,”ucapnya, Minggu (3/4/2022).
Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Kediri kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya.
“Selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial DAQ di tempat kosnya kawasan Mojoroto, Kota Kediri,” ungkapnya.
Lanjut diungkapkan AKP Ridwan, dari hasil penangkapan kedua pelaku itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti 1 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,22 gram, 1 buah bong 1 dan bungkus plastik.
Selain itu, uang yang diduga hasil transaksi Rp 1.450.000, 00, dan dua ponsel. Sementara kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk kedua pelaku saat ini masih kami mintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya. (Abi)