KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil menangkap dua orang pria. Diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial DAS berusia 26 tahun warga Dusun Paras Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri dan pelaku kedua berinisial DAQ berusia 33 tahun warga Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menjelaskan penangkapan kedua pelaku itu berawal dari hasil serangkaian penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Awalnya pihaknya menangkap pelaku pertama DAS, kemudian diamankan oleh petugas karena dicurigai menjadi pengedar barang haram narkoba.
“Saat ditangkap di kediamannya, pihaknya menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip seberat 0,22 gram,”ucapnya, Minggu (3/4/2022).