banner 728x90

Pemkot Surabaya Larang Warga Bagi-bagi Takjil dan Sahur On The Road

Pemkot Surabaya Larang Warga Bagi-bagi Takjil dan Sahur On The Road
Pemkot Surabaya melarang warga untuk bagi-bagi takjil dan sahur on the road.

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang warga untuk bagi-bagi takjil dan sahur on the road. Semua Rumah Hiburan Umum (RHU) diwajibkan tutup selama bulan Ramadan.

Tentang larangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto beralasan, karena saat ini masih masa pandemi Covid-19.

“Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat shelter/penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal,” katanya, Selasa (29/3/2022).

Selain itu, kata Eddy, pembagian takjil bisa dilakukan ke panti asuhan atau komunitas dan bukan di jalanan. Sehingga hal itu tidak akan mengganggu lalu lintas atau menimbulkan kerumunan di jalanan.

“Ya kita lakukan pengawasan, baik dilakukan Satpol PP, BPBD, termasuk kecamatan,” jelasnya.

Jika nantinya ditemukan warga yang melakukan bagi-bagi takjil di jalanan, ancam Eddy, pihaknya akan membubarkannya.

“Kami akan arahkan. Arahannya ke sana (dibubarkan) tapi kami lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kami edukasi dengan cara yang baik agar bisa membantu pemkot dan masyarakat Surabaya,” tegasnya.

Sementara terkait dengan kewajiban larangan operasional RHU, ia