Tersangkut Korupsi BOP, Staf Ahli DPR RI Dijebloskan Bui

Tersangkut Korupsi BOP, Staf Ahli DPR RI Dijebloskan Bui
Foto : IH saat digiring ke mobil tahanan Kejari Kab.Pasuruan

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Setelah sepekan sebelumnya pihak penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan menjebloskan 9 tersangka kasus BOP Kemenag RI. Selasa malam (22/3/22) penyidik Pidsus (Pidana Khusus) kembali membantarkan seseorang berinisial IH kedalam Rutan Bangil, menyusul kesembilan rekannya yang telah terlebihdahulu ditahan.

Dari penelusuran yang dilakukan WartaTransparansi.com tersangka yang berinisial IH adalah warga Kecamatan Pandaan dan merupakan staf tenaga ahli salah satu anggota DPR RI.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Deny Saputra saat dikonfirmasi, pihaknya membenarkan penetapan tersangka atas diri IH pada Selasa malam (22/3/22).

” IH sejatinya diperiksa bersamaan dengan kesembilan tersangka lainnya, namun saat itu dirinya berhalangan hadir dan baru hadir untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa(22/3/22),”tegas Deny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan, mewakili Kajari Kab.Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro

Tersangkut Korupsi BOP, Staf Ahli DPR RI Dijebloskan Bui

Lebih lanjut disampaikan, IH diperiksa tim penyidik mulai pukul 13:00 hingga 18:00 Wib dan kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan (Swab dan PCR) sebelum dilakukan penahanan di Rutan Bangil

selama 20hari kedepan. Keputusan penahanan terhadap IH tersebut, setelah tim penyidik menemukan adanya dugaan kuat IH berkolaborasi dan dinilai ikut bertanggungjawab atas tindakan pemotongan dana BOP bersama 9 tersangka lainnya,”paparnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Bangil menambahkah, peran IH dalam kasus ini sangat krusial. Adapun peranannya dalam kasus pemotongan BOP yakni sebagai penerima hasil pemotongan yang dilakukan oleh para pengumpul. Artinya peran IH juga bisa dikatakan sebagai koordinator dari kesembilan tersangka, uang hasil pemotongan dari lembaga Ponpes,TPQ dan Madin disetorkan pada IH. Tersangka IH ditahan selama 20hari kedepan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan Nomor  Print : 12/M.5.41/Ft.1/03/2022,”imbuh Jaksa Muda asal tanah Minang ini.

Seperti diberitakan sebelumnya pihak kejaksaan telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah Yamuji Kholil, 38; Mokhamad Saikhu, 40; Muslimin, 48; Akhmad Hufron, 48; Nurdin, 54, dan Hanafi, 33 yang tercatat sebagai tim relawan. Selain itu, ada juga Rinawan Herasmawanto, 60, yang merupakan tim ahli; Syarif Hidayatullah, 26, Tenaga Ahli Dewan dan M. Syaiful Arifin, 48, tim salah satu partai. (hen)