Pemkot Pastikan 17.897 UMKM di Surabaya Sudah Kantongi NIB

Pemkot Pastikan 17.897 UMKM di Surabaya Sudah Kantongi NIB
Pemerintah Kota (Pemkot) memastikan, sebanyak 17.897 pelaku UMKM di Kota Surabaya telah mengantongi nomor induk berusaha (NIB).

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) memastikan, sebanyak 17.897 pelaku UMKM di Kota Surabaya telah mengantongi nomor induk berusaha (NIB).

Saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), termasuk pihak kecamatan dan kelurahan terus melakukan pendampingan dan jemput bola untuk mempercepat pengurusan NIB ini.

“Saat ini, kami terus melakukan pendampingan dan jemput bola pengurusan NIB ini,” kata Kepala DPMPTSP Dewi Soeriyawati, Jumat (18/3/2022).

Menurutnya, terhitung sejak OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) diberlakukan pada 4 Agustus 2021 sampai dengan pertengahan Maret 2022 ini, tercatat sudah ada sebanyak 17.897 UMKM. Mereka terdiri dari jenis perdagangan eceran dari berbagai macam barang, yang utamanya makanan, minuman yang bukan di Supermarket (toko kelontong), dan juga warung atau rumah makan (SWK).

“Termasuk pula perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) perkulakannya atau toko besar dan grosir,” katanya.

Dewi juga memastikan bahwa pendampingan pengurusan NIB ini akan terus berlanjut sampai semua UMKM di Surabaya mengantongi NIB. Sebab, itulah program Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam rangka memberikan intervensi kepada UMKM Surabaya.