Bikin Konten Porno, Warga Sukorejo Dan Pandaan Di Cokok Petugas

Bikin Konten Porno, Warga Sukorejo Dan Pandaan Di Cokok Petugas
foto :  2 pelaku konten porno di rilis satreskrim Polres Pasuruan.

Dari hasil live yang dilakukan pelaku KH, Lanjut AKP Adhi Putranto Utomo pelaku KH yang seorang janda menerima keuntungan setiap bulan sebesar Rp20 juta. Sedangkan BA mendapatkan gaji serta fee dari penghasilan host sebesar Rp 40 persen.

“Setiap 1 jam KH dapat upah 6 US dolar. Sedangkan untuk koinnya, pelaku dapat 60 persen dari total penghasilan, dan 40 persen jadi bagian agency dan aplikasi online dengan kurs 1 koin sebesar Rp3 ribu,”lanjutnya.

Kini pelaku KH dijerat Pasal 34 dan 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 milyar. Sementara BA dijerat Pasal 35 UU Nomor 44 taun 2008 tentang pornografi dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda mulai Rp500 juta sampai Rp 6 milyard.(hen)