JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Penetapan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” begitu bunyi Diktum Kesatu peraturan yang diteken Presiden Jokowi pada tanggal 24 Februari 2022 itu.
Pada Diktum Kedua Keppres itu ditegaskan, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga.
Adapun penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.