Kota Surabaya Masih PPKM Level 3

Kota Surabaya Masih PPKM Level 3
Kota Surabaya masih berstatus Level 3. Ini sesuai Inmendagri 12/2022 tentang PPKM Darurat yang menjadi pedoman aktivitas masyarakat.

“Untuk persentase BOR rumah sakit yang terpakai per tanggal 20 Februari 2022, yaitu 42,34 persen. Persentase BOR menunjukkan persentase keterpakaian tempat tidur ruang Covid-19 yang ada di rumah sakit,” imbuhnya.

Meski begitun, Nanik menyatakan, tidak semua pasien terkonfirmasi dirawat di rumah sakit. Pasien yang dirawat di rumah sakit adalah mereka dengan gejala sedang hingga berat.

“Sedangkan pasien dengan tanpa gejala dan gejala ringan, diarahkan ke isolasi terpusat yang disediakan oleh pemerintah atau isoman dengan pemantauan intensif dari Puskesmas wilayah atau mengakses telemedicine,” paparnya.

Nanik memastikan, bahwa Pemkot Surabaya terus upaya menekan dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Mulai dari meningkatkan upaya 3T (Tracing, Testing, Treatment). Serta, melakukan tracing cepat kasus COVID-19 <48 Jam berkolaborasi bersama 3 pilar.

“Selain itu, pemkot juga meningkatkan testing Covid-19 dengan kegiatan surveilans aktif, serta melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.

Ia juga menyebut, pelaksanaan swab hunter dan vaksin hunter kembali dimasifkan di 31 kecamatan Surabaya. Menerapkan swab massal di tempat yang berisiko. Apabila ditemukan kasus positif, maka langsung dilakukan evakuasi cepat ke tempat isolasi terpusat.

“Pemkot juga melakukan blocking area pada wilayah teridentifikasi adanya kasus positif. Serta, mengoptimalkan giat vaksinasi terutama vaksinasi booster,” ujarnya. **