“Akan diberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Mekanisme pembagian migor, langsung diberikan ke pedagang yang berada di pasar tradisional. Terlepas dari itu, pihaknya juga menerangkan permintaan minyak goreng di toko-toko juga banyak, namun demikian pihaknya meminta kepada pemilik toko baik kelontong maupun retail untuk bersabar.
“ Nanti kondisi (stok minyak goreng) sudah mulai stabil, kita juga akan distribusi untuk toko-toko,” imbuhnya.
Dilokasi yang sama, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri Tutik Purwaningsih menyampaikan, untuk mendapatkan migor dari Pemkab Kediri. Pedagang harus menyiapkan KTP dan uang. Diambil ke kordinator pasar yang telah ditunjuk Dinas Perdagangan.
“Jadi, dari produsen pedagang mendapatkan harga Rp. 12.500 jadi untung pedagang Rp. 1.000 dan dijual sesuai HET Rp. 13.500,”katanya.
Sedangkan kebutuhan migor di Kabupaten Kediri dengan jumlah penduduk lebih dari 1,6 juta ini mencapai 1230 ton perbulan.
Adapun HET yang diatur oleh Permendag no. 6 tahun 2022 untuk migor diatur dengan rincian migor curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag No 3/2022. Pungkasnya. (Abi)