PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Sejak viral dan dilaporkan di Polres Pasuruan, terkait pernyataan Hasbullah selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab.Pasuruan yang pada pokoknya melukai profesi jurnalis dan insan pegiat sosial (LSM).
Tampaknya pada kasus ini timbul silang pendapat diantara para pegiat sosial (LSM), adanya kubu pro – kontra dalam menyikapi hal tersebut. Seperti yang terpantau dari chatingan pada WAG Save Pasuruan.
Beberapa pegiat sosial dan seorang lawyer yang kontra pelaporan mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Hasbullah tersebut bukanlah sebagai suatu tindak pidana atau pelanggaran UU ITE. Hasbullah dalam pernyataanya saat itu diselingi dengan guyonan alias tidak serius.
Kemudian juga mengatakan bahwa Hasbullah, telah meminta maaf baik secara virtual maupun bertandang ke kantor PWI Pasuruan serta membuat surat pernyataan. Sehingga vidio viral itu tidak perlu dibesar-besarkan dan saling memaafkan semuanya.
Sementara itu tak sedikit pula dari kubu pro pelaporan yang mengatakan bahwa apa yang dilakukan Hasbullah, merupakan pelanggaran tindak pidana yang telah diatur dalam UU ITE pasal 28 dan KUHP pasal 156 jo pasal 335.
Tidak sepantasnya sekelas kepala dinas mengatakan hal yang tidak elok di ruang publik sedemikian rupa. Seolah-olah LSM dan wartawan adalah sosok yang mencari kesalahan kepala dinas, kepala sekolah serta pejabat Diknas Kab.Pasuruan.
Seharusnya orang sekelas Hasbulah, memberikan pencerahan pada seluruh pejabat pada Diknas Kab.Pasuruan. Jika ada oknum anggota LSM dan wartawan yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma kemasyarakatan atau melanggar kode etik jurnalis, seharusnya langsung dilaporkan ke pihak berwajib. Bukan malah menebar ancaman dan ujaran kebencian seperti vidio yang viral kala itu.
Sementara itu dari pihak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan, melalui AKP Adhi Putranto Kasat Reskrim Polres Pasuruan saat menerima kedatangan LSM Format yang dikomandoi oleh Ismail Makki,Jumat(28/1/2022) yang pada intinya mengatakan, bahwa kasus viralnya vidio dugaan ujaran kebencian Kadispendik Kab.Pasuruan (Hasbullah). Saat ini masih dalam proses dengan memanggil para saksi pelapor dan terlapor, ini lantaran sudah memenuhi unsur pidananya.
Lain halnya komentar dari salah satu pengurus AJPB (Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu) yang namanya enggan disebutkan, menyatakan.
” Sesuai arahan dari ketua AJPB,bahwa AJPB secara kelembagaan menghormati setiap keputusan atau sudut pandang dari masing-masing LSM dan lembaga kewartawanan lainnya pada kasus Hasbulah, serta tidak ikut serta dalam polemik yang ada saat ini. Semua diserahkan pada pihak penyidik Polres Pasuruan, artinya apapun hasil akhir yang disampaikan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan atas pelaporan tersebut akan diterima,”ujarnya.(tim)