Ekbis  

Jamin Harga Minyak Goreng Terjangkau, Kemendag Tetapkan Kebijakan Baru

Jamin Harga Minyak Goreng Terjangkau, Kemendag Tetapkan Kebijakan Baru
Kemendag instruksikan para produsen mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer.

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan baru berupa Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang mulai berlaku hari ini.

“Kebijakan ini ditetapkan setelah melakukan  evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Mendag menjelaskan, kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor.

Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing.

Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan minyak goreng sepanjang tahun 2022.

“Kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter,” papar Mendag.

Selain kebijakan DMO, Kemendag juga akan menerapkan kebijakan DPO dengan menetapkan harga sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein.